Ketika mengalami kecelakaan sepeda motor, banyak yang bingung memilih antara klaim Jasa Raharja atau asuransi swasta. Keduanya menawarkan perlindungan berbeda dengan prosedur pengurusan yang perlu dipahami. Artikel ini akan membandingkan keuntungan serta langkah praktis mengurus klaim, terutama melalui program perlindungan wajib dari pemerintah ini.
Dasar Hukum dan Cakupan Perlindungan
Jasa Raharja beroperasi berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964, memberikan santunan wajib untuk korban kecelakaan lalu lintas. Berbeda dengan asuransi swasta yang bersifat sukarela, premi Jasa Raharja sudah termasuk dalam biaya pembayaran pajak kendaraan.
Manfaat yang Diberikan Jasa Raharja
- Santunan meninggal dunia (maksimal Rp50 juta)
- Biaya perawatan (maksimal Rp10 juta)
- Santunan cacat tetap (sesuai persentase disabilitas)
Perbandingan Klaim dengan Asuransi Swasta
Asuransi swasta biasanya menawarkan nilai pertanggungan lebih tinggi namun dengan premi yang harus dibayar terpisah. Beberapa polis bahkan mencakup kerusakan kendaraan dan personal accident dengan syarat tertentu.
Keunggulan Masing-Masing
- Jasa Raharja: Tidak ada biaya tambahan, proses sederhana
- Asuransi Swasta: Nilai klaim fleksibel, cakupan lebih luas
Langkah Mengurus Klaim Jasa Raharja
Prosedur pengajuan santunan kecelakaan sepeda motor melalui Jasa Raharja relatif sederhana. Pastikan memiliki dokumen lengkap sebelum mengunjungi kantor cabang terdekat.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian
- Fotokopi STNK dan SIM
- Rekening korban/ahli waris
- Berita acara pemeriksaan (jika ada)
Catatan Penting
Klaim harus diajukan maksimal 3×24 jam setelah kejadian. Untuk kasus rawat inap, lampirkan seluruh rincian biaya rumah sakit.
Kesalahan Umum dalam Pengajuan Klaim
Banyak pemohon tidak menyadari bahwa Jasa Raharja hanya menanggung kerugian personel, bukan kerusakan kendaraan. Kesalahan lain termasuk mengajukan klaim melebihi batas waktu atau dengan dokumen tidak lengkap.
FAQ Seputar Klaim Kecelakaan Motor
Apakah bisa klaim Jasa Raharja dan asuransi swasta sekaligus?
Ya, selama tidak ada klausul double claim dalam polis asuransi. Jasa Raharja bisa menjadi santunan dasar sebelum mengklaim asuransi tambahan.
Bagaimana jika pelaku kecelakaan tidak diketahui?
Tetap berhak mengajukan klaim dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan pelaku tidak terlacak.
Pemilihan antara Jasa Raharja dan asuransi swasta sangat tergantung pada kebutuhan dan risiko masing-masing pengendara. Yang terpenting, pahami betul mekanisme pengurusannya agar bisa memaksimalkan manfaat perlindungan yang tersedia.
Leave a Reply